Thursday, March 13, 2025

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Diadili


#1:Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan, Hasto Segera Diadili

Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan berkas perkara kasus korupsi dan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Berkas itu pun juga telah diterima oleh pihak pengadilan.

"Hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat," ujar Setyo di KPK, Jumat (7/3).

Setyo menegaskan proses pelimpahan berkas dua perkara Sekjen PDIP itu telah berjalan sesuai dengan tahapannya. Dengan demikian Hasto tidak lama lagi akan segera diseret ke meja hijau.

Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Setyo.

Kubu Hasto sebelumnya menyayangkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara tiba-tiba telah melimpahkan berkas perkara kliennya ke jaksa. Padahal masih ada sidang gugatan praperadilan yang saat ini tengah tertunda gara-gara dari kubu KPK.

Menurut Maqdir, hal tersebut merupakan bagian dari rencana KPK agar kubu Hasto kalah tanpa perlawanan.

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," kata Maqdir Ismail di KPK, Kamis (6/3/2025).

Tindakan KPK, menurut Maqdir, sama halnya dengan melanggar hukum dan terkesan buru-buru ingin segera menuntaskan Hasto dan menegaskan terjadinya kriminalisasi.

"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," ucap Maqdir.
 

0 comments:

Post a Comment